PPID PELAKSANA
DINAS PERHUBUNGAN KOTA BONTANG
Transparansi • Akuntabilitas • Layanan Publik
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana
Dinas Perhubungan Kota Bontang
Visi
Mewujudkan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel di lingkungan Dinas Perhubungan Kota Bontang.
Misi
- Menyediakan dan mengelola informasi publik secara sistematis dan mudah diakses oleh masyarakat.
- Meningkatkan kualitas layanan informasi publik sesuai prinsip keterbukaan informasi.
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan terhadap penyelenggaraan transportasi dan layanan publik sektor perhubungan.
Tugas dan Fungsi
PPID Pelaksana Dinas Perhubungan Kota Bontang bertugas sebagai pelaksana layanan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas utama meliputi:
- Mengelola dan mendokumentasikan informasi serta data kegiatan Dishub.
- Memberikan layanan informasi kepada masyarakat sesuai permintaan.
- Menyediakan informasi yang wajib diumumkan secara berkala.
- Menyampaikan laporan pelaksanaan layanan informasi kepada PPID Utama Kota Bontang.
Ruang Lingkup Informasi
PPID Pelaksana menyediakan informasi publik seputar:
- Profil kelembagaan Dinas Perhubungan Kota Bontang.
- Program kerja dan kegiatan operasional Dishub.
- Anggaran dan realisasi kegiatan transportasi dan infrastruktur.
- Laporan kinerja dan capaian pelayanan publik.
- Informasi lain yang terbuka sesuai ketentuan.
Komitmen Layanan
PPID Pelaksana Dinas Perhubungan Kota Bontang berkomitmen memberikan layanan informasi publik yang profesional, terbuka, dan sesuai standar pelayanan informasi, demi mendukung terwujudnya pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.