Header Banner

Dinas Perhubungan Kota Bontang adalah perangkat daerah yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan, termasuk pengaturan transportasi darat, pengendalian lalu lintas, serta pelayanan angkutan umum dan uji kendaraan.s

Kontak Info

Jalan Moeh Roem, Bontang Lestari, Kec. Bontang Selatan, Kota Bontang, Kalimantan Timur, 75325

Instagram @dishubkotabontang
Youtube @dishubkotabontangofficial2802
Email bontangdishub@gmail.com

Follow Us

Soal Sering Ditanya

Berikut Pertanyaan yang sering ditanyakan

Apa fungsi utama Dinas Perhubungan Kota Bontang?

Dinas Perhubungan berfungsi sebagai pelaksana urusan pemerintahan di bidang transportasi. Tugas utamanya meliputi:
• Perencanaan dan pengaturan lalu lintas
• Pengawasan angkutan umum dan barang
• Pengelolaan fasilitas transportasi seperti PJU dan rambu
• Pelayanan pengujian kendaraan bermotor
• Edukasi keselamatan berkendara
• Penyusunan kebijakan transportasi daerah yang mendukung mobilitas dan keselamatan masyarakat

Apa saja layanan utama yang disediakan oleh Dinas Perhubungan Kota Bontang?

Dishub melayani pengaturan lalu lintas, pengelolaan parkir, penerangan jalan umum (PJU), pengawasan angkutan umum, perizinan trayek, pengujian kendaraan bermotor, serta edukasi keselamatan transportasi.

Bagaimana cara melaporkan lampu PJU yang mati atau rusak?

Masyarakat dapat melaporkan melalui:
• Instagram resmi Dishub
• Call Center Pengaduan Bontang 112
• Datang langsung ke kantor Dishub dengan menyebutkan lokasi dan kondisi PJU

Apakah Dishub mengeluarkan izin kendaraan angkutan umum atau barang?

Ya. Dishub mengeluarkan rekomendasi teknis dan izin trayek untuk angkutan umum dalam kota. Untuk angkutan barang dan antar kota, koordinasi dilakukan dengan provinsi atau instansi terkait.

Apa itu PPID Kota Bontang?

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah unit yang melayani permohonan informasi publik sesuai dengan ketentuan UU Keterbukaan Informasi Publik.

Bagaimana cara mengurus izin parkir khusus atau kegiatan yang menggunakan badan jalan?

Ajukan surat permohonan ke Dinas Perhubungan, sertakan:
• Lokasi dan waktu kegiatan
• Jenis kegiatan
• Rencana pengaturan lalu lintas

Apakah Dishub melakukan penertiban kendaraan parkir liar atau tidak sesuai aturan?

Ya. Tim pengawasan Dishub rutin melakukan patroli dan penertiban kendaraan yang melanggar aturan parkir, terutama di zona padat dan jalur utama.

Apa yang harus dilakukan jika saya melihat pelanggaran lalu lintas atau kendaraan tidak layak jalan?

Laporkan ke Dishub melalui kanal pengaduan resmi dengan menyertakan:
• Lokasi kejadian
• Jenis pelanggaran
• Foto/video pendukung (jika ada)

Apakah Dishub menyediakan pelatihan atau sosialisasi keselamatan berkendara?

Ya. Dishub rutin mengadakan:
• Sosialisasi ke sekolah dan komunitas
• Kampanye keselamatan lalu lintas
• Pelatihan bagi pengemudi angkutan umum

Bagaimana prosedur Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) di Dishub Bontang?

Pemilik kendaraan wajib melakukan uji berkala sesuai jadwal yang ditentukan. Prosedur:
• Datang ke Unit PKB Dishub dengan membawa STNK dan dokumen kendaraan
• Kendaraan akan diuji aspek teknis seperti rem, lampu, emisi, dan kelayakan jalan
• Jika lolos uji, akan diberikan sertifikat lulus uji dan stiker uji berkala

WhatsApp Pesan Website