Berikut Pertanyaan yang sering ditanyakan
Dinas Perhubungan berfungsi sebagai pelaksana urusan pemerintahan di bidang transportasi. Tugas utamanya meliputi:
• Perencanaan dan pengaturan lalu lintas
• Pengawasan angkutan umum dan barang
• Pengelolaan fasilitas transportasi seperti PJU dan rambu
• Pelayanan pengujian kendaraan bermotor
• Edukasi keselamatan berkendara
• Penyusunan kebijakan transportasi daerah yang mendukung mobilitas dan keselamatan masyarakat
Dishub melayani pengaturan lalu lintas, pengelolaan parkir, penerangan jalan umum (PJU), pengawasan angkutan umum, perizinan trayek, pengujian kendaraan bermotor, serta edukasi keselamatan transportasi.
Masyarakat dapat melaporkan melalui:
• Instagram resmi Dishub
• Call Center Pengaduan Bontang 112
• Datang langsung ke kantor Dishub dengan menyebutkan lokasi dan kondisi PJU
Ya. Dishub mengeluarkan rekomendasi teknis dan izin trayek untuk angkutan umum dalam kota. Untuk angkutan barang dan antar kota, koordinasi dilakukan dengan provinsi atau instansi terkait.
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah unit yang melayani permohonan informasi publik sesuai dengan ketentuan UU Keterbukaan Informasi Publik.
Ajukan surat permohonan ke Dinas Perhubungan, sertakan:
• Lokasi dan waktu kegiatan
• Jenis kegiatan
• Rencana pengaturan lalu lintas
Ya. Tim pengawasan Dishub rutin melakukan patroli dan penertiban kendaraan yang melanggar aturan parkir, terutama di zona padat dan jalur utama.
Laporkan ke Dishub melalui kanal pengaduan resmi dengan menyertakan:
• Lokasi kejadian
• Jenis pelanggaran
• Foto/video pendukung (jika ada)
Ya. Dishub rutin mengadakan:
• Sosialisasi ke sekolah dan komunitas
• Kampanye keselamatan lalu lintas
• Pelatihan bagi pengemudi angkutan umum
Pemilik kendaraan wajib melakukan uji berkala sesuai jadwal yang ditentukan. Prosedur:
• Datang ke Unit PKB Dishub dengan membawa STNK dan dokumen kendaraan
• Kendaraan akan diuji aspek teknis seperti rem, lampu, emisi, dan kelayakan jalan
• Jika lolos uji, akan diberikan sertifikat lulus uji dan stiker uji berkala