Selasa, 5 Agustus 2025 — Dinas Perhubungan Kota Bontang melaksanakan kegiatan penertiban reklame rokok di sejumlah ruas jalan, sebagai tindak lanjut atas surat permohonan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kegiatan ini didukung oleh kendaraan operasional berupa crane dan tangga milik Dinas Perhubungan Kota Bontang, yang digunakan untuk membantu proses penertiban sesuai ketentuan kawasan ramah anak. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan Kota Bontang sebagai Kota Layak Anak.
Dinas Perhubungan Kota Bontang senantiasa berperan aktif mendukung kebijakan lintas Organisasi Perangkat Daerah untuk menciptakan ruang publik yang sehat, aman, dan ramah bagi anak-anak. 🚸
Selasa, 05 Agustus 2025
09.00 - Selesai
DPMPTSP
Bontang
