Kamis, 28 Agustus 2025 — Dinas Perhubungan Kota Bontang melaksanakan rapat internal dalam rangka sosialisasi Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 23 Tahun 2025 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Daerah.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Plt Kepala Dinas Perhubungan, Drs.Akhmad Suharto, M.Si.
Rapat ini bertujuan untuk menyamakan persepsi seluruh Pegawai di Lingkungan Dinas Perhubungan Kota Bontang.
Penerapan penyesuaian kebijakan baru perihal jam kerja tersebut mulai berlaku per tanggal 01 September 2025.
Diharapkan seluruh pegawai dapat menjalankan tugas dengan disiplin, efisien, dan tetap mengedepankan pelayanan publik yang optimal.
Kamis, 28 Agustus 2025
13.00 - Selesai
DISHUB
Kantor Dinas Perhubungan Kota Bontang
