Pungli Parkir Rp15.000 Ramai di Media Sosial, Ini Jawaban Dishub Bontang

Dokumen Spesial Milik Dishub Kota Bontang

bontangpost.id – Dugaan praktik pungutan liar (Pungli) parkir yang terjadi di Jalan R Soeprapto alias seberang Taman Plaza Bontang pada Minggu, (1/10/2023) kemarin menghebohkan media sosial.

Kejadian tersebut diunggah oleh pemilik akun bernama Nilam yang juga membagikan pengalamannya melalui laman facebook dan instagram.

Dalam unggahannya di sosial media, Nilam menuliskan “tolong dong yang punya kontak Dishub. Meresahkan sekali. Orang berulang kali ditegur enggak boleh pungutan parkir masih aja”.

“Duit orang parkir Rp20.000 diangsul Rp5.000 saja. Tolong ini meresahkan sekali. Enggak resmi juga” kutipnya.

Menanggapi kejadian tersebut, Kasi Prasarana dan Penyelamatan Dinas Perhubungan Kota Bontang Iqbal Srijaya mengaku sudah mendapatkan informasi. Oleh sebab itu, pihaknya langsung mengirimkan petugas untuk mengecek kondisi di lapangan.

“Pagi ini anggota sudah cek ke lapangan. Tapi, belum ketemu sama tukang parkirnya. Sore nanti kami coba ke lokasi lagi,” ucapnya saat dijumpai, Senin (2/10/2023).

Kata Iqbal, perbuatan juru parkir tersebut sudah mengarah pada pidana yang merupakan ranah dari kepolisian. Lantaran melakukan kegiatan parkir secara ilegal dengan meminta biaya parkir sebesar Rp15.000 kepada pengendara roda dua.

“Sebenarnya ini jatuhnya pidana. Karena bentuknya pungli. Apalagi juru parkirnya bukan binaan Dishub,” sebutnya.

Diakuinya, seiring berkembangnya berbagai jenis usaha di Kota Bontang, praktik juru parkir liar kian menjamur dan tak terbendung. Kurangnya personel menjadi salah satu alasan tidak optimalnya pengawasan.

Baca Juga:Lima Juru Parkir Liar di Jalan Ahmad Yani Terjaring Petugas Gabungan

Kendati demikian, Iqbal memastikan akan terus memantau secara rutin di area tersebut. Tak hanya itu, kini area Jalan R Soeprapto ditambahkan dalam daftar penertiban jukir liar.

“Kalau ada kejadian seperti itu segera melapor polisi. Secara teknis itu bukan kewenangan kami karena parkir berada di area toko atau kafe. Bukan di pinggir jalan. Dengan kejadian ini kami hanya bisa menegur jukir saja,” tutupnya. (*) 

Sumber : bontangpost.id

Penulis : PPID Dishub Bontang