Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Jabatan Fungsional dilingkungan Pemkot Bontang TA 2022

Ilustrasi PPPK 2023

DishubBontang –  Pemerintah Kota Bontang secara resmi telah mengumumkan hasil seleksi administrasi calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja  (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JK) Tenaga Teknis di lingkungan pemerintah Kota Bontang Tahun Anggaran 2022

Adapun hasil seleksi administrasi dapat dilihat melalui laman yang tertera berikut ini :

THTHTPengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Teknis Bontang Formasi Tahun 2022-3_signed_signed_sign_sign_sign_sign.pdfPengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Teknis Bontang Formasi Tahun 2022-3_signed_signed_sign_sign_sign_sign.pdf

Berdasarkan hasil tercantum pula beberapa hal yang disampaikan diantarannya,;

1. Pelamar yang namanya tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi dan berhak untuk mengikuti tahapan selanjutnya yaitu Pelaksanaan Seleksi Kompetensi untuk PPPK JF Tenaga Teknis;

2. Pelamar yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi dapat mengakses informasi lebih lanjut terkait seleksi kompetensi melalui:

  1. Web site : https://ppid.bontangkota.go.id dan https://bkpsdm.bontangkota.go.id/
  2. Instagram : ppid.bkpsdm.kotabontang
  3. Facebook : Bkpsdm Kota Bontang

3. Pelamar yang namanya tidak tercantum dalam lampiran pengumuman ini dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak berhak mengikuti tahapan selanjutnya, alasan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat dilihat di akun SSCASN pelamar masing-masing;

4. Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi ini dapat mengajukan sanggahan dalam masa sanggah seleksi administrasi dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Pelamar dapat mengajukan sanggahan mulai tanggal 16 s.d 18 Januari 2023.

b. Sanggahan diajukan melalui akun SSCASN masing-masing pelamar.

c. Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

d. Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan sebagaimana dimaksud pada huruf c dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

e. Dalam hal alasan sanggahan sebagaimana dimaksud pada huruf d diterima, Panitia Seleksi Instansi akan mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.  Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian.

Bagi pelamar yang belum lolos tetap semangat dan jangan pantang menyerah sahabat, tahun depan ada lagi, tetap berusaha dan berjuang.

Penulis : PPID Dishub Bontang