Pekan Depan, Dishub Rapat Perbaikan Lubang

BONTANG – Dinas Perhubungan (Dishub) akan melakukan rapat internal pada Selasa (20/6) terkait pembahasan perbaikan lubang di dermaga pelabuhan Loktuan. Seharusnya agenda rapat tersebut digelar pada hari Kamis (15/6) tetapi jadwal tersebut mengalami perubahan dikarenakan Dishub melakukan persiapan intensif terkait arus mudik KM Binaiya Jumat (16/7).

Kasi Sarana dan Prasarana Perhubungan Laut Welly Zakius mengatakan pembahasan utama dalam rapat tersebut ialah mendengar kajian tim teknisi PT Pelindo IV terkait pengerjaan kerusakan akses dermaga pelabuhan. Beberapa waktu lalu tim teknis sudah melakukan survei untuk membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB).

 “Wacananya perbaikan ini ialah pembongkaran akses dermaga, karena kalau hanya tambal-sulam tidak tahan lama,” katanya.

Dalam rapat tersebut Dishub akan mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait diantaranya Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang), Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Inspektorat Daerah, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (Dinas PU-PRK).

Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan komisi II dan III DPRD beberapa waktu lalu, PT Pelindo ditetapkan sebagai penanggung kerusakan akses jalan dermaga.  Hal tersebut tercantum dalam memorandum of understanding (MoU) terkait pengelolaan biaya pemeliharaan pelabuhan Loktuan. Dalam MoU tersebut mengatakan bahwa segala biaya pemeliharaan akan dibebankan kepada PT Pelindo.

“Karena biaya pemeliharaan menjadi tanggung-jawab PT Pelindo, yang akan kami tanyakan nanti apakah ini tidak menyalahi aturan,” ujar Welly.

Biaya perbaikan nantinya akan dibebankan kepada PT Pelindo, dengan sistem potong dana bagi hasil. Seperti diketahui PT KNI memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 1,6 miliar di tahun 2016.

Sampai saat ini lubang yang muncul di jalan dermaga pelabuhan ditutup oleh tujuh pelat baja dengan ketebalan 24 milimeter sumbangan dari PT KNI. Lubang tersebut muncul akibat intensitas mobilisasi kendaraan pengangkut Amonium Nitrat dengan beban melebihi daya beban jalan. (*/ak)