Dishub Mendata Ada Sekitar 3.769 Kendaraan di Bontang yang Wajib Uji KIR

Inspirasa.co – Meski sempat terhenti, layanan uji kendaraan bermotor (KIR) di Bontang, kembali beroperasi sejak 29 Maret 2022, hingga saat ini.

Suriyansyah, Analis Kebijakan Ahli Muda Pengujian Kendaraan melalui Pengelola Pengujian Kendaraan Fitri saat ditemui ditempat kerjanya menuturkan, berdasarkan data Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang, dalam tiga bulan terakhir, sudah melayani 264 kendaraan, baik jenis kendaraan mobil Pick-up maupun truk.

Adapun kendaraan di Bontang yang wajib uji KIR ada sekitar 3.769. Terdiri dari Pick-Up sebanyak 2.831 unit, Truck sebanyak 602 unit, Bus sebanyak 277 unit dan Angkot sebanyak 59 unit.

Sementara, untuk tarif kendaraan yang diuji dijelaskan Fitri memiliki perbedaan retribusi, menyesuaikan jenis kendaraan.

Seperti, layanan uji KIR kendaraan jenis pik-up total tarifnya Rp 90 ribu. Sementara, mobil truk Rp 110 ribu. Penentuan tarif ini berdasarkan Perwali nomor 3 tahun 2022, mengenai penetapan tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor.

“Itu sudah termasuk biaya layanan, kartu uji sama tanda uji (stiker),” timpalnya.

Untuk jam layanan pendaftaran uji KIR sendiri dibuka mulai dari pukul 08.00 – 12.00 Wita siang selama hari kerja. Selain itu untuk waktunya sendiri menyesuikan lama kendaraan yang diuji. Apalagi ketika jaringan internet dan listrik mati, maka uji Kir membutuhkan waktu dan antrian lama.

“Karena sekarang langsung terhubung ke kementrian. Jadi kalau jaringan tidak bagus bisa lama jadinya,” terangnya.

Dengan diaktifkannya kembali uji KIR di Bontang menurut Fitri semakin memudahkan masyarakat dalam pengurusan KIR, dan menghemat biaya karena tidak harus lagi ke Samarinda,

Selain itu, layanan uji KIR ini juga berpotensi mendongkrak kembali Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Bontang.

“Karena sekarang sudah dekat, jadi menghemat biaya masyarakat kalau mau urus KIR, juga pasti mendongkrak PAD,” tandasnya.

Sebagai informasi sejak beroperasi pelayanan uji KIR Dishub Bontang telah menyumbang retribusi PAD sebesar Rp 24,2 juta, dari total kendaraan yang diuji sebanyak 264 kendaraan.

Dengan rincian, di bulan Maret 2022 sebanyak 70 kendaraan, total nilai retribusinya Rp 6,7 juta. Bulan April ada 131 kendaraan yang diuji dengan nilai retribusi Rp 11,7 juta. Dan terakhir dibulan Mei 2022 ada 63 kendaraan yang diuji, nilai retribusinya sebanyak Rp 5,6 juta.